Perpustakaan

TATA TERTIB

  1. Pengunjung diharap tertib di dalam perpustakaan.
  2. Pengunjung dilarang mengenakan topi di dalam ruang perpustakaan
    1. Bagi pengunjung yang masih mengenakan topi di dalam ruangan, akan diberi peringatan
    2. Apabila pengunjung sudah diberi peringatan tetapi masih tetap melanggar, maka topi disita dan diberikan kepada wali kelas/guru yang bersangkutan.
  3. Pengunjung dilarang membawa tas dalam ruang perpustakaan
  4. Pengunjung harus mengembalikan pinjaman buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain sesuai dengan waktu pengembalian.
    1. Bagi pengunjung (peminjam) yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, dikenakan sanksi administrasi senilai Rp. 500,00 /buku/hari (berlaku bagi peminjaman individu)
    2. Bagi pengunjung (peminjam) yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjam untuk kegiatan belajar di kelas, dikenakan sanksi administrasi senilai Rp. 1000,00/buku/hari (berlaku bagi peminjaman kelas)
    3. Bagi pengunjung yang tidak bisa mengembalikan buku yang dipinjam (pinjamanindividu/pinjaman kelas), akan dinyatakan hilang jika tidak mengembalikan dengan batas waktu selama tiga hari.
    4. Buku yang dinyatakan hilang, peminjam harus mengganti buku tersebut dengan yang baru sesuai judul dan pengarang yang sama, dengan batas waktu satu minggu.
    5. Apabila setelah satu minggu belum bisa mengembalikan, akan dikenakan sanksi administrasi Rp. 500,00/hari
    6. Bagi pengunjung yang mengembalikan buku dalam keadaan rusak harus diperbaiki seperti semula, apabila tidak dapat memperbaiki, peminjam dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kerusakan buku.
    7. Khusus buku paket mata pelajaran KTSP 2006 hanya boleh difoto kopi/dibaca di dalam ruang perpustakaan atau untuk pinjaman kelas.
    8. Khusus buku referensi (pegangan Guru) tidak diperbolehkan untuk dipinjam dan dibawa pulang oleh siswa (hanya boleh difoto kopi/dibaca di dalam ruang perpustakaan).
  5. Pengunjung selesai membaca buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus mengembalikan pada tempat semula
    1. Bagi pengunjung yang tidak mengembalikan buku yang dipinjam (dibaca) pada tempat semula (rak), akan diberi peringatan.
    2. Bagi kunjungan kelas, siswa harus mengembalikan buku yang dibaca pada tempat semula (rak), apabila tidak menaati aturan tersebut, kelas akan diberi sanksi berupa surat peringatan kelas dan mengetahui wali kelas atau guru yang bersangkutan.
    3. Apabila kelas yang sudah mendapat surat peringatan masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan kunjungan kelas selama dua kali kunjungan, kecuali sudah mendapat rekomendasi dari wali kelas atau guru yang bersangkutan dan membaut surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
  6. Pengunjung perpustakaan harus mengisi buku pengunjung perpustakaan
    1. Bagi pengunjung yang tidak mengisi buku pengunjung, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan perpustakaan
    2. Pengunjung harus mengisi identitas yang benar dan lengkap pada buku pengunjung, dengan tidak menulis kata-kata yang tidak benar pada kolom keterangan
    3. Pengunjung yang menulis kata-kata yang tidak benar pada buku pengunjung, dikenakan sanksi yaitu kartu anggota ditahan selama dua minggu dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
    4. Bagi pengunjung yang akan meminjam buku paket mata pelajaran, harus mengisi buku peminjaman paket kelas, dan pengembalian buku harus dilakukan oleh peminjam (tidak boleh diwakilkan), apabila buku tersebut dikembalikan oleh pihak lain (tidak bertanggung jawab), akan diberi peringatan.
    5. Apabila sudah diberi peringatan masih melakukan pelanggaran, kartu anggota ditahan selama satu minggu, dan boleh diambil setelah masa penahanan selesai atau sudah mendapat rekomendasi dari wali kelas atau guru yang bersangkutan.
  7. Pengunjung tidak dibenarkan mencoret-coret, menggunting, menyobek, danlain-lain miliki perpustakaan.
    1. Bagi pengunjung yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kerusakan yang dilakukan
    2. Bagi pengunjung yang menggunting/menyobek bahan pustaka (buku), akan dikenakan sanksi yaitu kartu anggota ditahan selama satu minggu,mengganti buku yang disobek/digunting, dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
  8. Bila ada jam kosong, siswa/siswi diperbolehkan belajar di ruang perpustakaan.
  9. Pengunjung dilarang membawa makanan/minuman serta makan di ruang perpustakaan.
    1. Bagi siswa yang membawa makanan/minuman dan membuang sampah di dalam ruangan perpustakaan, akan diberi peringatan.
    2. Apabila sudah diberi peringatan masih melakukan pelanggaran, maka kartuditahan selama satu minggu dan membuat surat pernyataan bahwa tidakakan mengulangi perbuatan tersebut.
  10. Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan.
    1. Pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang perpustakaan apabila sudah mengisi buku pengunjung dengan lengkap, baik, dan benar.
    2. Pengunjung yang masuk tanpa izin petugas perpustakaan, akan diberi peringatan.
    3. Apabila sudah diberi peringatan masih melakukan pelanggaran, maka kartu anggota ditahan selama dua hari.
  11. Pengunjung dilarang masuk ke perpustakaan sebelum diizinkan oleh petugas perpustakaan.
    1. Bagi pengunjung yang membawa rokok (merokok) di dalam ruangan, akan dikenakan sanksi yaitu dilaporkan kepada guru BK dan wali kelas atau pihak guru yang bersangkutan.
    2. Kartu anggota perpustakaan ditahan selama satu bulan
  12. Dilarang mengobrol atau bermain-main di perpustakaan.
    1. Pengunjung yang mengobrol, bermain-main, atau berbuat gaduh di dalam ruang perpustakaan, akan dikenakan sanksi yaitu kartu anggota ditahan selama satu minggu (berlaku bagi kunjungan pribadi).
    2. Pengunjung yang mengobrol, bermain-main, atau berbuat gaduh di dalam ruang perpustakaan, kelas akan diberi surat peringatan(berlaku bagi kunjungan kelas).
    3. Apabila kelas yang sudah mendapat surat peringatan masih melakukan hal yang sama, akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan melakukan kunjungan kelas selama dua kali kunjungan, kecuali atas rekomendasi dari wali kelas atau guru yang bersangkutan.
  13. Khusus buku paket mata pelajaran yang sudah ditentukan nomor nominasi siswa, harus menaati aturan sebagai berikut :
    1. Buku paket mata pelajaran yang digunakan untuk kegiatan belajar di kelas (pinjaman kelas), harus disesuaikan dengan nomor nominasi/buku siswa yaitu nomor 01-40 (sesuai jumlah siswa di kelas), tidak boleh menggunakan nomor nominasi/buku siswa lain.
    2. Buku paket mata pelajaran yang digunakan untuk pinjaman pribadi (boleh dipinjam dibawa pulang), harus disesuaikan dengan nomor nominasi/buku siswa yaitu nomor 41-81 (sesuai jumlah siswa di kelas), tidak boleh menggunakan nomor nominasi/buku siswa lain
    3. Apabila nomor nominasi/buku yang akan dipinjam tidak ditemukan, tidak boleh meminjam buku milik siswa lain (nomor siswa lain).
    4. Satu buku (satu nomor nominasi) harus dijaga dan dirawat bersama oleh pemegang/pemilik nomor nominasi/buku dari masing-masing kelas sesuai tingkatan kelas.
    5. Apabila dikemudian hari ditemukan kerusakan atau berupa coretan pada buku tersebut, pemilik nomor nominasi/buku tersebut harus bertanggung jawab bersama.
    6. Apabila diantara pemilik nomor buku tersebut tidak ada yang mengakui perbuatan yang dilakukan, maka bagi siswa yang memiliki nomor nominasi/buku tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kerusakan buku.
    7. Untuk peminjaman individu, diperbolehkan dipinjam untuk dibawa pulang denganbatas waktu pengembalian satu hari dan dikembalikan tepat waktu sebelum bel masuk jam pertama pelajaran, apabila telat mengembalikan (tidak tepat waktu) dikenakan sanksi administrasi Rp.500,00/buku (untuk memberikan kesempatan bagi siswa lain yang ingin meminjam)
  14. Pengunjung tidak diperbolehkan (dilarang) merusak maupun mencoret-coret fasilitas yang ada di dalam ruangan perpustakaan.
    Bagi pengunjung yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai tingkat kerusakan/perbuatan dan kartu anggota ditahan selama dua minggu.

    Keterangan 

  1. Pengunjung dimohon untuk memahami segala tata tertib dan aturan yangsudah ditetapkan di perpustakaan
  2. Sanksi administrasi digunakan untuk kebutuhan operasional perpustakaan
  3. Untuk pelanggaran yang tidak tercantum di atas, sanksi dapat diberlakukan apabila sudah mendapat rekomendasi dari koordinator perpustakaan.

STRUKTUR ORGANISASI

struktur organisasi perpustakaan SMK

 

GRAFIK MEMBACA BUKU PERPUSTAKAAN TAHUN 2015

grafik membaca

 

GRAFIK PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN TAHUN 2015

grafik peminjaman

 

GRAFIK KUNJUNGAN

grafik kunjungan AK ke perpustakaan

 

grafik kunjungan AP ke perpustakaan

 

grafik kunjungan MM ke perpustakaan

 

grafik kunjungan TKJ ke perpustakaan

Kembali
ke Atas