Kehadiran Peserta Didik
- Peserta didik wajib hadir disekolah 10 menit sebelum kegiatan Belajar Mengajar dimulai.
- Jam belajar efektif untuk kelas pagi pukul 07.00 s.d 12.10 dan untuk kelas siang pukul 12.30 s.d 17.40.
- Peserta didik yang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada guru piket/tim kedisiplinan.
- Peserta didik yang berhalangan hadir wajib memberitahu pihak sekolah secara tertulis.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan belajar sekurang-kurangnya 95% dalam satu semester.
Tata Tertib Di Dalam Kelas
- Peserta didik berada di dalam kelas 5 menit sebelum pelajaran jam pertama dimulai.
- Peserta didik yang datang terlambat dilarang masuk kelas tanpa seizin guru piket.
- Peserta didik yang tidak berseragam lengkap dilarang masuk tanpa seizin guru piket/tim kedisiplinan.
- Selama kegiatan belajar berlangsung, peserta didik dilarang:
- Meninggalkan ruang kelas tanpa seizin pendidik yang bersangkutan.
- Mengaktifkan telepon seluler/HP.
- Menerima tamu tanpa izin kepala sekolah/guru piket.
- Makan dan minum di dalam kelas.
- Membuang sampah sembarangan.
- Peserta didik membawa buku paket / LKS sesuai jam pelajaran.
- Pada saat jam pelajaran berlangsung peserta didik dilarang berad di aera kantin; peserta didik tetap berada didalam kelas, baik ada pendidik maupun tidak ada pendidik.
- Setiap hari pada jam pelajaran pertama dan terakhir, KBM harus dimulai dan ditutup dengan DOA BERSAMA yang dipimpin oleh ketua kelas.
Kegiatan Sekolah
Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan sekolah yang telah diprogramkan oleh sekolah, yang terdiri dari :
- Kegiatan Keagamaan.
- Upacara Bendera.
- Prakerin (Praktek Kerja Industri).
- Kegiatan Ekstrakurikuler.
- UTS, UAS, UN, Ujian Praktek Kejuruan.
- Studi Tour/Wisata Industri.
- Perpisahan Kelas XII, dll.
Pakaian Seragam
|
Senin |
Selasa |
Rabu |
Kamis |
Jumat |
Sabtu |
Kelas Pagi |
Seragam putih abu-abu |
Seragam putih abu-abu |
Seragam kotak-kotak |
Seragam pramuka |
Seragam putih hitam/ baju koko warna putih untuk yang muslim |
Seragam Batik |
Kelas Siang |
Seragam batik |
Seragam kotak-kotak |
Seragam putih abu-abu |
Seragam Putih labu-abu |
- Panjang rok wanita sampai mata kaki.
- Khusus bagi peserta didik yang berjilbab, warna jilbab putih, baju lengan panjang dan rok panjang.
- Celana panjang untuk peserta didik laki-laki, model dan ukuran sesuai dengan ketentuan sekolah. Lebar bawah 20-23 cm.
- Pada jam pelajaran olahraga , semua peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Warna sepatu hitam dan kaos kaki putih; panjang kaos kaki 15 cm diatas mata kaki.
- Semua peserta didik wajib memakaii ikat pinggang atau sabuk warna hitam; lebar sabuk 2,5 cm.
Pembayaran Uang Sekolah
- Semua peserta didik wajib membayar uang SPP bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Pembayaran uang UAS, UTS, UN, Prakerin dan Studi Tour / Wisata Industri akan ditentukan kemudian setelah KBM berlangsung.
Larangan Bagi Peserta Didik SMK Bhakti Anindya
Semua peserta didik SMK Bhakti Anindya dilarang:
- Meninggalkan lingkungan sekolah selama KBM berlangsung tanpa izin kepala sekolah/guru piket.
- Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Memakai rambut sasak/wig.
- Merokok/membawa rokok kedalam lingkungan sekolah.
- Membawa buku porno atau barang lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar.
Untuk syarat-syarat pendaftaran di SMK Bhakti Anindya Tangerang, dapat dilihat pada halaman berikut.